SMS Spam: Operator harus ikut bertanggung jawab?
Akhir-akhir ini, saya semakin sering menerima SMS yang, menurut saya, adalah spam. Saya tambahkan “menurut saya”, krn isinya adalah tawaran-tawaran kredit tanpa agunan dan sejenisnya, yg menurut saya adalah spam, sedangkan mungkin menurut beberapa penerima (apalagi oleh pengirim) adalah bukan spam . Masalahnya, tidak ada pilihan buat saya untuk menghentikan SMS-SMS ini, krn memang tidak ada caranya.
Setelah saya perhatikan, semua SMS spam ini datang dengan nomor prefix 0838 (atau +62838) yang notabene adalah nomor prefix dari salah satu operator di Indonesia yang sedang melakukan promosi gratis 10 ribu SMS per hari ke semua operator. Note: saya tidak menyebutkan nama operatornya, tapi tidak sulit untuk mencarinya di Internet.
Menurut saya pribadi, operator punya tanggung jawab untuk memikirkan dampak dari promo yang mereka lakukan. Dan saya rasa hal ini berlaku universal untuk semua jenis industri. Saya tidak tau apakah operator tersebut telah memikirkan atau memperhitungkan bahwa promo mereka memberikan kesempatan untuk spammer melakukan SMS spam. Kalau tidak terpikirkan, ya minimal sekarang seharusnya mereka sudah sadar akan hal itu. Kalau sudah terpikirkan sebelumnya, atau sudah sadar saat ini, apa yg mereka lakukan untuk meminimalkan penyalahgunaan ini? Secara teknis, misalnya, bisa saja mereka membatasi bahwa nomor yg sama hanya bisa mengirimkan SMS dengan jeda sekian detik, walaupun juga akan mengakibatkan problem di pengguna biasa.
Bagaimana menurut anda? Apakah operator harus ikut bertanggung jawab dengan semakin maraknya SMS spam akhir-akhir ini?